Ogan Ilir —mediainfonews.com
*”Diduga 2 oknum LSM ditangkap oleh Anggota Polres Ogan Ilir saat OTT Dengan Kades Talang Aur Hipni Rabu 05*11*2025 sekira Pukul 12,30,wib
*”Menurut keterangan narasumber yang di lapangan Kronologi kejadian ke 2 oknum LSM tersebut membuat janji dengan Perwakilan Kedes Talang Aur untuk untuk bertemu dan membuat kesepakatan atas diduga ada kasus tentang Diduga penyelewengan dana desa di desa talang Aur akhir nya di sepakati untuk melakukan suap menyuap untuk menutupi kasus tersebut lalu tempat nya di sepakati di Rumah makan Pas,
*”Namun selang berapa saat tiba-tiba datang anggota polres dari unit Pidum melakukan OTT secara tiba-tiba jadi menurut narasumber kuat dugaan memang ke dua oknum LSM ini sengaja di jebak dan anggota polisi’ itu suda stanby di TKP,
*”Namun yang jadi pertanyaan kami masyarakat kenapa yang di tangkap hanya yang menerima suap sementara yang memberikan suap tidak di tangkap, ini aneh ….
Seharusnya Kedua dua nya harus di tangkap,
*”Karna kalau kades ini tidak merasa bersalah kenapa dia berani memberikan uang suap ibarat pepatah lama mengatakan Setiap ada asap pasti ada api, tapi kejadian nya di luar dugaan kami masyarakat, seharusnya Kedua belah pihak di proses hukum jangan hanya yang menerima suap di tahan yang menerima suap dan yang memberikan suap sama sama melanggar hukum,
*”Ancaman hukuman nya Bagi Pemberi Suap adalah…
*”Pemberi suap dapat dikenai sanksi pidana penjara antara 1 sampai 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta,
*”Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
*”Hukuman ini akan berlaku jika pemberian tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana suap, yang berarti pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik atau pegawai negeri. Selain itu, pemberi suap juga dapat dikenai sanksi lain seperti larangan memegang jabatan publik atau denda, sebagaimana dijelaskan,
*”Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Ancaman ini berlaku bagi pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Begitu juga penerima suap,
*”Ancaman hukuman bagi penerima suap antara lain pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta (berdasarkan Pasal 11 UU 20/2001), atau pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar (berdasarkan Pasal 12 UU 20/2001,). Selain hukuman pidana dan denda, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif seperti pencabutan hak politik atau pemberhentian dari pekerjaan.
*”Harapan kami Kepada bapak bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH,MSi melalui isfetorat Ogan Ilir untuk segera mengaudit dan merevisi kinerja kades Talang Aur Hipni Karna Diduga, banyak penyimpangan Saat dia menjabat Kades Talang Aur dan cara mengelola dana desa’ tidak transparan,
*”Dan kami mendesak Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K untuk segera memanggil Kedes Talang Aur Hipni dalam dugaan Kasus suap, diduga untuk menutupi kasus nya,
(Biro Ogan Ilir Roni)













