Lubuklinggau—mediainfonews.com
*”Sumatera Selatan Jajaran Polres Lubuklinggau kembali menorehkan prestasi dalam mengungkap tindak kejahatan jalanan. Melalui kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
*”Kasus ini diungkap dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-24/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Selatan/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 5 November 2025.
*”Kapolres Lubuklinggau menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan adalah Mardiyansya alias Mardi bin Goparia (22), warga Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sementara rekannya, Henky Dwi Pratama (22), warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
*”Peristiwa bermula ketika korban Anggilina Agustin (22), seorang pekerja swasta, tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat melintas di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya, korban dipepet dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam.
*”Pelaku Henky (DPO) kemudian memotong tali tas korban menggunakan pisau cutter dan menariknya secara paksa. Korban sempat berteriak “Jambret!”, namun para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kelurahan Moneng Sepati.
*”Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas warna hitam berisi dua unit handphone — Oppo A58 dan Realme 7i, serta uang tunai Rp100.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
*”Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap pelaku Mardiyansya alias Mardi pada 4 November 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
*”Barang bukti berupa tas korban dan pisau cutter yang digunakan untuk memotong tali tas berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
*”Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah cepat, di antaranya:
Melaksanakan olah TKP.
Memeriksa korban dan saksi-saksi.
Melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Memeriksa tersangka.
Mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
Rencana Tindak Lanjut
*”Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
*“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menciptakan rasa aman di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Lubuklinggau.
(Biro Lubuk Linggau Kardi)













