MUBA–Mediainfonews.com
*;Keluang Merak nya Penyulingan minyak ilegal Refenery di Wilayah hukum Polsek Keluang yang tidak tersentuh oleh, Aparat penegak hukum,(APH) bahkan menurut sumber Polsek Keluang (IPTU Alvin Adam Armita Siahaan Sik),dan Kanitreskrim Polsek Keluang (IPTU Dohan Sik,) Menerima Setoran dari Bos mafia minyak ilegal Refenery Sebesar (Rp 6,000,000/Enam juta rupiah) Setiap bulan yang di Terima setiap awal bulan lebih tepatnya di tanggal 5 awal bulan ujar seorang warga di Keluang Saat dikompirmasi oleh awak media ini Kamis 30*10*2025,
*”Menurut keterangan narasumber yang namanya tidak mau di sebutkan setoran itu wajib dan kami setor TF ke Pengurus kami pak kades Teluk kijing, Atas kesepakatan bersama antara pemilik sulingan minyak dengan Kapolsek Keluang,
*”Ini miris sekali kalau memang benar adanya keterlibatan dan kerjasama, antara (APH) Aparat penegak hukum, dengan mafia minyak wajar saja, setiap terjadi kebakaran tidak pernah ada yang di tetapkan kan jadi tersangka,
*”Karna suda ada setoran dan mafia minyak bebas melakukan kegiatan ilegal drilling dan Ilegal Refenery di Wilayah hukum Polsek Keluang,
*”Menurut Pandangan Kami kegiatan ilegal drilling dan Ilegal Refenery ini sungguh sangat merugikan masyarakat, Karna minyak yang belum layak di edarkan suda menyebar di seluruh Sumsel, Jambi dan Lampung, Diduga ada beberapa SPBU, yang diduga mencampur minyak asli dari Pertamina dangan minyak ilegal hasil sulingan rakyat Muba ini,
*”Karna suda terbukti Sepanjang Jalan lintas tengah Palembang, Prabumulih, Indralaya, bertebaran tempat barter BBM ilegal bak Jamur di musim hujan, disana mobil tangki merah putih dan biru putih bebas, keluar masuk Diduga melakukan barter/tukar BBM, minyak asli dari Pertamina dangan minyak dari sulingan rakyat Muba,
*”Ini Sungguh sangat merugikan masyarakat Karna sesuai undang undang perlindungan konsumen,
*”Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, yang berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran
yang diatur dalam pasal-pasal seperti Pasal 8 (produksi dan perdagangan barang/jasa yang tidak sesuai janji), Pasal 9 (kegiatan pemasaran), Pasal 10 (kegiatan periklanan), dan Pasal 13 (kewajiban menyertakan informasi tertentu). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,
*”Dalam hal ini Kami menunggu Ketegasan dari Bapak Kapolda Sumsel untuk segera mengevaluasi kinerja Polsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan Sik , dan Kanitreskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Sik, untuk segera memberikan sangsi yang tegas,
*”Harapan kami masyarakat, (APH) jangan tebang pilih kalau rakyat yang salah polisi begitu tegas tapi kalau Oknum Anggota Polisi yang salah atasan pura pura tidak tahu’ ini yang melukai hati rakyat ujar narasumber kami mengakhiri ucapan nya,
Tim Muba (Rio,)













