Sekayu — mediainfonews.com
“Seorang mafia tanah di kabupaten Musi Banyuasin, menguasai tanah orang lain dengan cara yang tidak jujur, dan diduga kuat ada perbuatan melawan hukum, (PMH) Sabtu 01-11- 2025.
(JJ) Menguasai Sertifikat Orang Lain atas nama Afwan syarif tampah ada AJB,dari notaris atau tidak perna di ketahui oleh pemilik yang sah, saat kami kompirmasi menurut Afwan syarif saya tidak perna merasa menjual tanah saya pada siapa pun, termasuk pada saudara Jojon.
“Namun baru saya ketahui bahwa tanah saya yang berada di jalan Kol,Wahid Udin kelurah Serasan jaya, kecamatan Sekayu, tiba tiba di akui oleh oknum Mapia Tanah (JJ) Tampa sepengetahuan saya atau pun orang tua saya, menurut Afwan syarif sertipikat itu hilang semenjak berapa bulan yang lalu kemudian, saya buat laporan polisi di polres Muba, dan berniat akan menerbitkan Sertifikat duplikat atas nama saya sendiri,
“Namun saya kaget tiba tiba, orang BPN bilang ada seorang mengakui bahwa tanah tersebut sudah ada yang mengklaim milik nya,
Dia bilang dapat beli dari saudara Noveldi dan saudara (JJ) melakukan sangahan di kantor BPN Muba,dan melarang petugas BPN untuk menerbitkan duplikat Sertifikat tersebut.dan saat dikantor BPN Saudara Jojon datang bersama oknum wartawan dan pengecara diduga untuk mengitimidasi petugas BPN agar rencana nya berjalan lancar,”
“Menurut (JJ) dia beli tanah tersebut, Dengan saudara Novaldi yang notabenenya dan jejak rekam nya diduga banyak melakukan, penipuan dengan di kuatkan dengan berapa LP di polres Muba.”
“Namun menurut Afwan syarif Saudara (JJ)mengaku memiliki sertifikat itu hasil jual beli dengan saudara Novaldi,”
“Namun sangat disayangkan saudara Jojon tidak memiliki dasar hukum yang kuat,”
“Serta tidak bisa memberikan bukti yang kuat hanya memengang kwitansi bukti jual beli yang tidak di ketahui oleh pemerintah setempat,”
“Baik itu pemerintah desa/Lurah atau pun dari kecamatan.”
“Apalagi dari notaris dan tidak ada saksi yang jelas, sehingga kuat dugaan kami saudara (JJ) merekayasa dan bisa saja memberikan keterangan palsu di depan Penyidik tentang sertifikat tersebut. Memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik bisa di kenakan pidana sesuai pasal 242 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
“Sesuai bunyi pasal 242 KUHP ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, secara lisan maupun tertulis ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 9 tahun jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,”
“Dan adaipun benar saudara (JJ) dapat beli Dari saudara Novaldi artinya saudara (JJ) Diduga menjadi penadah dalam dugaan kuat atas pencurian sertifikat milik Afwan syarif.”
“Dan kalau terbukti sertifikat tersebut tidak perna di jual arti nya antara Novaldi dan Jojon ada kerjasama dalam dugaan, pencurian dan penadah sertifikat itu dan kalau memang terbukti bisa saja saudara (JJ) melakukan penadahan.”
“Melakukan penadahan melanggar pasal 480 KUHP, dengan ancaman Pidana 4 tahun penjara, Ujar Afwan syarif saat dikompirmasi oleh awak media pada hari Sabtu 01,11,2025.”
“Lalu apa langkah selanjutnya menurut Afwan syarif ini suda kita masukan gugatan di Kejari Muba soal perdatanya dan Proses sedang berjalan, lalu akan segera kami laporkan soal Pidana nya ke Polda Sumsel atas dugaan Pencurian dan penadahan Juga Penyerobotan, Tegas nya singkat….
Laporan Biro Muba,(Rio)













